Pemerintah dan Komisi VIII DPR akhirnya menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M. Nilanya rata-rata Rp90.050.637,26 per jamaah haji reguler. "Hari ini kita telah menyepakati biaya haji reguler. Rata-rata jamaah akan membayar Rp49,8 juta dengan penggunaan dana nilai manfaat mencapai Rp8,090 triliun. Kesepakatan ini sebagai hasil pembahasan atas skema usulan pemerintah dengan jamaah membayar Rp69 juta dan penggunaan nilai manfaat Rp5,9 triliun," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam keterangan tertulisnya, Rabu (15/2/2023).